Kebijakan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
PT Bank Ganesha Tbk berkomitmen untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dalam pelaksanaan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, PT Bank Ganesha Tbk mematuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
- Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-undang Republik Indonesia No 9 Tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.
- Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kebijakan PT Bank Ganesha Tbk dalam pelaksanaan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal telah diatur dalam Pedoman Intern, yang mencakup :
- Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris.
- Penunjukan Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan APU PPT di Kantor Pusat, Kantor Cabang/Capem/Kantor Kas.
- Pengelolaan risiko TPPU, TPPT dan PPSPM
- Kebijakan Penerimaan Nasabah
- Area Berisiko Tinggi dan Politically Exposed Person.
- Pemantauan Rekening dan Transaksi Nasabah.
- Penolakan Transaksi dan Penutupan Hubungan Usaha
- Pengendalian Internal.
- Sistem Informasi Manajemen.
- Kebijakan Know Your Employee (KYE).
- Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.
- Kewajiban Pelaporan.