15 Oktober 2024

Kebijakan Anti Fraud

KEBIJAKAN ANTI FRAUD PT BANK GANESHA TBK

1. ANTI FRAUD CHARTER

Dalam rangka mencegah terjadinya kasus Fraud pada PT Bank Ganesha, Tbk serta implikasinya yang dapat merugikan nasabah dan/atau PT Bank Ganesha, Tbk maka PT Bank Ganesha, Tbk melakukan peningkatan efektifitas pengendalian intern, sebagai upaya meminimalkan risiko Fraud dengan cara menerapkan Strategi Anti Fraud dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan.

Strategi Anti Fraud merupakan wujud komitmen manajemen PT Bank Ganesha, Tbk dalam mengendalikan Fraud yang diterapkan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud. Strategi ini menuntut manajemen untuk mengarahkan sumber daya agar melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.

Sebagai wujud pernyataan sikap Manajemen terhadap penerapan Strategi Anti fraud, maka pada tanggal 14 Mei 2012 telah ditandatangani pedoman intern Penerapan Strategi Anti Fraud oleh Direksi dan Komisaris dengan Nomor MNJ/003-SAF yang merupakan Anti Fraud Charter PT Bank Ganesha Tbk dan terakhir telah dikinikan pada tanggal 30 November 2021.

2. PAKTA INTEGRITAS (DEKLARASI PERNYATAAN ANTI FRAUD)

Sebagai bagian dari penerapan GCG, maka kepatuhan terhadap etika bisnis menjadi salah satu fokus manajemen. Etika bisnis atau etika korporasi merupakan penjabaran nilai-nilai profesi dan perilaku organisasi dalam melaksanakan kegiatannya sehingga menjadi panduan bagi organisasi dan semua anggotanya.

Dalam rangka mengembangkan budaya dan kepedulian anti Fraud di seluruh jenjang organisasi dan sebagai bentuk pernyataan anti terhadap Fraud, maka seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha, Tbk telah menandatangani Deklarasi Pernyataan Anti Fraud (Anti Fraud Statement) yang dimuat dalam Kode Etik (code of conduct) dan diperbaharui secara berkala, namun tidak terbatas pada pernyataan sebagai berikut:

  1. Seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha, Tbk menyadari, bahwa sesungguhnya tindakan Fraud adalah tindakan yang menyalahi norma-norma agama serta melanggar aturan perundangan-undangan, termasuk peraturan perusahaan;
  2. Seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha, Tbk menyadari, bahwa melakukan tindakan Fraud berarti mengkhianati kepercayaan atau amanah yang diberikan oleh Perusahaan dan Pemegang Saham;
  3. Seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha Tbk menyadari, bahwa akibat tindakan Fraud tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga diri sendiri dan keluarga;
  4. Seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha, Tbk berkomitmen untuk tidak akan melakukan atau terlibat dalam segala tindak Fraud, serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat mempermudah atau memberikan kesempatan kepada orang lain atau pihak ketiga untuk melakukan tindak Fraud;
  5. Seluruh Pengurus dan Karyawan PT Bank Ganesha, Tbk berkomitmen untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan penerapan Strategi Anti Fraud yang ditetapkan secara menyeluruh dan konsisten.
  6. Seluruh Pengurus dan Karyawan Bank menyatakan tidak mentolerir setiap tindakan fraud (zero tolerance).

3. CUSTOMER AWARENESS

PT Bank Ganesha, Tbk menyampaikan apresiasi kepada seluruh nasabah yang bersedia turut berperan serta dalam pencegahan tindak fraud serta menyampaikan himbauan kepada para nasabah agar senantiasa menjalankan aktivitas transaksi dengan hati-hati di antaranya:

  • Menutupi keypad pada saat memasukkan PIN ketika Bertransaksi di ATM,
  • Tidak menyimpan atau menitipkan uang atau dokumen perbankan anda (seperti buku tabungan, bilyet deposito, buku cek dan bilyet giro, slip transkasi bertandatangan, serta Kartu ATM) kepada siapapun (termasuk karyawan Bank di luar counter PT Bank Ganesha Tbk).
  • Tidak bersedia menandatangani formulir atau dokumen kosong.
  • Tidak memberitahukan PIN anda kepada siapapun (termasuk karyawan Bank).
  • Tidak memberikan imbalan berupa apapun atas pelayanan jasa bank kepada petugas bank dan/atau pejabat bank.
  • Melakukan pergantian PIN ATM secara berkala.
  • Menjaga kerahasiaan PIN ATM.
  • Memeriksa saldo akhir dan mutasi transaksi pada buku tabungan setiap selesai bertransaksi bank.
  • Melakukan rekonsiliasi rekening koran bagi nasabah Giro.
  • Tidak menitipkan kunci safe deposit box kepada petugas bank maupun orang lain.
  • Dan lain-lain kewaspadaan.

Melalui penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dijelaskan di atas, PT Bank Ganesha Tbk berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan nasabah agar terhindar dari sasaran tindak fraud dan bank tidak segan untuk menindak tegas pelaku fraud sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.