15 Oktober 2024

Komite Pemantau Risiko

Klik di sini untuk informasi Susunan Komite Bank Ganesha


Struktur Keanggotaan Komite Pemantau Risiko
  1. Anggota Komite Pemantau Risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang berasal dari Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independent lainya.
  2. Komite Pemantau Risiko diketuai oleh Komisaris Independen.
  3. Anggota Komite Pemantau di angkat diberhentikan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota komite Pemantau Risiko sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris dalam lingkup pemantauan manajemen risiko terhadap laporan atau hal hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan mengindetifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan

  1. Komisaris sekurang-kurangnya meliputi:
    • Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara pelaksanaan dengan kebijakan manajemen risiko tersebut.
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi peleksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko

  2. Komite Pemantau Risiko bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dalam lingkup pemantauan manajemen risiko.