Klik di sini untuk informasi Susunan Komite Bank Ganesha
Struktur Keanggotaan
- Anggota KOMITE REMUNERASI & NOMINASI diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Direksi berdasarkan Keputusan Rapat Komisaris.
- KOMITE REMUNERASI & NOMINASI beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris independen , 1 (satu) orang Komisaris dan 1 (satu) orang Kepala Divisi yang membawahi SDM.
- Anggota KOMITE REMUNERASI & NOMINASI yang berasal dari Komisaris yang merupakan Komisaris independen diangkat sebagai Ketua KOMITE REMUNERASI & NOMINASI.
Tugas dan Tanggung Jawab :
Komite Remunerasi & Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Terkait dengan kebijakan Remunerasi :
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Senior Bank dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
- Memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan kinerja’ keuangan & pemenuhan cadangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang bank
Terkait dengan Kebijakan Nominasi:
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.