15 Oktober 2024

Komite Remunerasi dan Nominasi

Klik di sini untuk informasi Susunan Komite Bank Ganesha


Struktur Keanggotaan
  1. Anggota KOMITE REMUNERASI & NOMINASI diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Direksi berdasarkan Keputusan Rapat Komisaris.
  2. KOMITE REMUNERASI & NOMINASI beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris independen , 1 (satu) orang Komisaris dan 1 (satu) orang Kepala Divisi yang membawahi SDM.
  3. Anggota KOMITE REMUNERASI & NOMINASI yang berasal dari Komisaris yang merupakan Komisaris independen diangkat sebagai Ketua KOMITE REMUNERASI & NOMINASI.
Tugas dan Tanggung Jawab :

Komite Remunerasi & Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Terkait dengan kebijakan Remunerasi :

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
    • Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Senior Bank dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
    • Memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan kinerja’ keuangan & pemenuhan cadangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang bank

Terkait dengan Kebijakan Nominasi:

  1. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  3. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.