PIAGAM AUDIT INTERN PT BANK GANESHA, Tbk
Piagam Audit Intern merupakan pedoman pelaksanaan fungsi Audit Intern atas:
- Pelaksanaan Audit
- Inisiasi komunikasi dengan auditee pada Bank
- Pemeriksaan aktivitas Bank
- Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset Bank, termasuk sistem manajemen informasi dan risalah pertemuan Manajemen.
I. Visi dan Misi Satuan Kerja Audit Intern
Visi
Menjadi mitra strategis yang profesional bagi Manajemen dalam rangka penerapan sistem pengendalian intern, prinsip Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko yang mendukung visi Bank.
Misi
- Memberikan kontribusi positif secara independen dan obyektif untuk mendorong pencapaian visi dan misi Bank dalam rangka pengembangan produk dan layanan perbankan digital;
- Terwujudnya kondisi Bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar;
- Meyakinkan terciptanya sistem informasi yang handal bagi Bank dan nasabah;
- Membantu seluruh tingkatan Manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional Bank dengan cara pendekatan sistematis serta rekomendasi pada area yang dikaji.
II. Ruang lingkup
Ruang lingkup audit SKAI secara umum adalah menilai kepatuhan terhadap Regulator dan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern, penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pengelolaan risiko pada bidang operasional, perkreditan serta Teknologi Informasi (IT) di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Capem dan Kantor Kas dalam rangka membantu perusahaan mencapai tujuannya, serta memberikan assurance kepada para Stakeholders maupun Regulator. SKAI juga senantiasa melakukan perluasan terhadap objek audit lainnya maupun kasus-kasus fraud yang mungkin terjadi ataupun melakukan pendampingan terhadap proses investigasi kasus fraud.
Secara berkala, SKAI melakukan on-site audit dan off-site audit dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi yang hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden Direktur dengan tembusan kepada Dewan Komisaris qq Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Demikian pula dengan pencapaian rencana kerja tahunan dilaporkan kepada Presiden Direktur dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
III. Struktur dan Kedudukan Satuan Kerja Audit Intern
Struktur
- SKAI dipimpin oleh seorang Kepala SKAI;
- Jumlah auditor intern disesuaikan dengan besaran cakupan dan tingkat kompleksitas kegiatan Bank.
Kedudukan
- Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Kepala SKAI bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Direktur;
- Dalam melaksanakan tugas, SKAI menyampaikan laporan kepada Presiden Direktur dan salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan;
- Auditor Intern dalam SKAI bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala SKAI.
IV. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Audit Intern
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Intern Tahunan yang harus disetujui oleh Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Bank;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan;
- Bekerjasama dengan Komite Audit di dalam kegiatan audit intern;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit intern yang dilakukan;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan dengan pertimbangan:
- Terhadap kasus atau masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan pelanggaran code of conduct;
- Bertujuan untuk mengungkap modus operandi, penyebab, potensi kerugian, pelaku dan keterlibatan pihak lain;
- Melaporkan hasil pemeriksaan khusus kepada Presiden Direktur, Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Komisaris Independen yang menjadi Ketua Komite Audit untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Menyiapkan laporan penerapan anti fraud setiap semester untuk disampaikan ke OJK dan laporan transfer dana terkait dengan fraud setiap bulannya untuk disampaikan ke Bank Indonesia;
- Menguji terhadap penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI), guna meningkatkan efisiensi serta memastikan sistem yang dibangun mematuhi pada rencana, kebijakan, prosedur, undang-undang dan regulasi;
- Memelihara profesionalisme SKAI dengan menambah pengetahuan, keterampilan melalui pendidikan yang berkesinambungan;
- Mengalokasikan semua sumber daya, menyusun jadwal audit, memilih objek yang akan diaudit, menetapkan rentang atau ruang lingkup pekerjaan audit serta mengaplikasikan semua teknik yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan audit;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja yang melakukan fungsi pengendalian lain.
V. Wewenang Satuan Kerja Audit Intern
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi SKAI;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
- Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
- Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal;
- Mengikuti rapat-rapat yang bersifat strategis tanpa hak suara;
VI. Kode Etik Audit Intern
1. Independen
Untuk menjamin fungsi Audit Intern Bank yang independen, SKAI:
- Memiliki kebebasan dalam menetapkan metode, ruang lingkup, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan;
- Dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional Bank maupun anak perusahaan Bank;
- Dilarang melakukan atau menyetujui transaksi akuntansi di luar kegiatan SKAI;
- Dilarang mengarahkan kegiatan pegawai Bank di luar SKAI, kecuali sampai batas tertentu pegawai tersebut diperbantukan dalam tugas audit.
2. Integritas
Untuk menjamin fungsi Audit Intern Bank memiliki integritas, SKAI harus:
- Dapat diandalkan, tegas, jujur dan terpercaya;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas;
- Menghindari benturan kepentingan;
- Mematuhi dan memberikan kontribusi terhadap kepatuhan kode etik Bank, serta mengimplementasikan Kode Etik Audit Intern.
3. Objektivitas
Untuk menjamin fungsi Audit Intern Bank yang objektif, SKAI:
- Dilarang berpartisipasi dalam kegiatan apapun atau memiliki hubungan apapun yang dapat mempengaruhi hasil audit atau menyebabkan hasil audit menjadi bias;
- Dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan dugaan terhadap terpengaruhnya keputusan profesional;
- Harus mengungkapkan seluruh fakta material yang diketahui, yang apabila tidak diungkapkan akan mengubah kesimpulan hasil audit yang dilaporkan.
4. Kerahasiaan Informasi
Untuk menjamin kerahasiaan informasi dalam penerapan fungsi Audit Intern Bank, SKAI:
- Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga kerahasian informasi yang diperoleh selama penugasan audit;
- Dilarang menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang berlawanan dengan hukum atau tidak sesuai dengan kode etik Bank;
- Berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
5. Kompetensi dan Profesionalisme
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam penerapan fungsi Audit Intern Bank, SKAI harus:
- Memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern terhadap Bank secara menyeluruh;
- Menerapkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang dilaksanakan secara professional dan skeptis;
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain melalui pengembangan professional berkelanjutan.
- Mematuhi Kode Etik Audit Intern.
VII. Persyaratan Auditor Intern dalam Satuan Kerja Audit Intern
- Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur dan objektif didalam pelaksanaan tugasnya;
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
- Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
- Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Intern;
- Mematuhi Kode Etik Audit Intern;
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan;
- Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko;
- Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.