15 Oktober 2024

Tata Tertib Direktur

KOMPOSISI, KRITERIA DAN INDEPENDENSI DEWAN DIREKSI:
  1. Direksi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang, dan salah seorang anggota Direksi adalah Direktur Kepatuhan.
  2. Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
  3. Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur.
  4. Presiden Direktur sebagaimana yang dimaksud diatas wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
  5. Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi berdasarkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
  6. Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif Bank.
  7. Direksi memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
  8. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
  9. Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 8, apabila Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.
  10. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
  11. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota dewan Komisaris.
  12. Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
  13. Kepemimpinan Direksi dalam mengambil keputusan bersifat Kolegial.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
  1. Direksi mempunyai tugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Bank dan melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  2. Direksi dalam mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Keputusan RUPS, Keputusan Komisaris dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku berdasarkan Prinsip Kehati-hatian.
  3. Direksi dalam melaksanakan tugas kepengurusan Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis yang berupa rencana strategis memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau lebih serta rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Korporasi yang disampaikan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham.
  4. Direksi wajib menindak lanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
  5. Direksi wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan.
  6. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
  7. Menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta mengembangkan budaya manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank, serta memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank.
  9. Mengusulkan kebijakan.dan prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta memastikan penerapannya.
  10. Membuat struktur organisasi Bank, lengkap dengan perincian tugas dan tanggung jawab serta menetapkan Surat Keputusan pengangkatannya.
  11. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
  12. Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan, kecuali memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  13. Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
  14. Direksi wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  15. Direksi wajib menandatangani Laporan Tahunan yang telah disusun, jika tidak menandatangani laporan tahunan maka alasannya harus diberikan secara tertulis.
  16. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Komisaris atau Pemegang Saham.