Klik di bawah ini untuk informasi:
Susunan Komite Bank Ganesha
Piagam Komite Audit
Struktur Keanggotaan Komite Audit
- Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 orang Komisaris dan sekurang-kurangnya 2 anggota ahli yang bukan merupakan pegawai Perseroan;
- Anggota Komite Audit yang juga merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit; dan
- Komite Audit dibentuk atas dasar kesepakatan rapat Dewan Komisaris dan direalisasikan dengan Surat Keputusan Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain:
a. Kesesuaian laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku;
b. Kesesuaian pelaksanaan audit kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya dan/atau terjadinya ketidaksesuaian pelaksanaan audit kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan Bank yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbal jasa;
- Memastikan bahwa laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas
informasi keuangan historis tahunan yang dilaporkan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dan harus disertai dokumen rekomendasi Komite Audit atas pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, paling sedikit terhadap:
a. Kesesuaian pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik telah sesuai dengan standar audit yang berlaku;
b. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik;
d. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik; Komite Audit wajib memastikan bahwa laporan evaluasi Komite Audit terhadap pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap tahun, paling lama 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- Melakukan penelaahan atas perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal yaitu Satuan Kerja Audit Intern dan melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, kantor akuntan publik, dan hasil pengawasan otoritas/regulator;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi dengan Dewan Komisaris atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi dengan Dewan Komisaris. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Komite Audit atau pihak independen yang diusulkan oleh Komite Audit dan disetujui oleh Dewan Komisaris atas biaya Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern, dan wajib memastikan bahwa laporan pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal pemberhentian dan/atau pengangkatan Kepala Satuan Kerja Audit Intern;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penetapan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Komite Audit wajib memastikan bahwa Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) dikaji paling sedikit sekali dalam 3 tahun;
- Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Komite Audit bertanggung jawab terhadap:
a. Memastikan dan mengkaji efektifitas pelaksanaan audit intern Perseroan;
b. Mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Audit Intern setiap triwulan;
c. Memastikan Satuan Kerja Audit Intern melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, auditor eksternal, dan Otoritas Jasa Keuangan;
d. Memastikan Satuan Kerja Audit Intern bekerja secara independen;
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan dan penetapan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran Satuan Kerja Audit Intern;
f. Meninjau laporan hasil audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengantisipasi kelemahan pengendalian intern, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian renumerasi tahunan Satuan Kerja Audit Intern secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
h. Memastikan Satuan Kerja Audit Intern menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan pengendalian mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja Satuan Kerja Audit Intern. Komite Audit wajib memastikan bahwa laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang independen yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 bulan setelah periode pengkajian berakhir;
- Komite Audit wajib memastikan bahwa laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Ketua Komite Audit, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 hari kerja setelah ditemukan;
- Komite Audit wajib memastikan bahwa laporan pelaksanaan pokok-pokok hasil audit intern yang ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Ketua Komite Audit, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran, paling lambat:
a. Tanggal 31 Juli tahun berjalan, untuk laporan semester kesatu;
b. Tanggal 31 Januari tahun berikutnya, untuk laporan semester kedua; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.