23 Desember 2024

Detail Berita

Pengumuman Pemenang Promo BANGGA Periode April - Desember 2019

2020-01-20 15:06:31

Selamat untuk 20 orang Pemenang dalam Program Promosi BANGGA “Bayar-Bayar Pakai BANGGA” untuk Tahap 3 (periode April – Desember 2019) yang paling sering melakukan transaksi “Bayar Kartu Kredit melalui BANGGA”. Untuk itu Anda berhak mendapatkan Hadiah dari BANGGA dalam bentuk Gift Voucher MAP senilai Rp 500 ribu.

NO NAMA CABANG
1 APHEDI SOEDJANMOKO KC Kebon Jeruk 
2 M. BURHANUDIN MUSTHOFA KC Kebon Jeruk 
3 YESSIARY  AGUNG SUSILO KC Kertajaya
4 SLAMET WALUYO KC Mangga Dua
5 LELY RIANDIKA ROSANDI KC Tangerang 
6 M. TOHIRI KC Tangerang 
7 ABDUL CHOIR KC Tangerang 
8 JEFFRY EVANDER KC Tangerang 
9 DAVID RAMADANI KC Tangerang 
10 NUR LATIFAH KCP Pantai Indah Kapuk
11 PANCA YOGA KCU Hayam Wuruk
12 IKA RATNASARI KCU Hayam Wuruk
13 DAMAYANTI TRI PUJI ASTUTI KCU Hayam Wuruk
14 MARIATUL FITRIA KCU Hayam Wuruk
15 ADHITYA WIDYA BAKTI KCU Hayam Wuruk
16 PARJIYO KCU Hayam Wuruk
17 RAHMAT BUDIONO KCU Hayam Wuruk
18 SUTANA KCU Hayam Wuruk
19 ANGGI ALVIANITA KK Sudirman
20 INDRA WIJAYA KK Sudirman

Syarat & Ketentuan Pengambilan Hadiah bagi Pemenang Promo BANGGA :

  1. Pemenang harus datang sendiri ke Cabang tempat dirinya terdaftar sebagai Nasabah untuk mengambil hadiahnya mulai 28 Januari – 28 Februari 2020 (hari dan jam kerja).
  2. Pemenang harus melakukan verifikasi diri di Cabang, dengan cara menunjukkan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut :
    1. Asli Surat Pemberitahuan Pemenang ini (dicetak)
    2. Asli KTP (ditunjukkan) dan Fotokopi KTP (dicetak), tidak boleh diganti SIM/lainnya.
    3. Asli Buku Tabungan Bank Ganesha (ditunjukkan) dan Fotokopinya (dicetak, halaman muka saja).
    4. Asli SMS Pemenang dari Bank Ganesha (ditunjukkan) atau screenshot SMS tersebut (dicetak).
    5. Masing-masing pemenang akan mendapatkan Gift Voucher MAP @ Rp 500 ribu.
    6. Pemenang akan diminta menandatangani Tanda Terima dari Bank Ganesha dan difoto sebagai bukti pengambilan hadiah.
    7. Jika Pemenang tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan dengan Surat Kuasa bermeterai ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan tetap menunjukkan serta membawa bukti yang sama (point a-f). Syarat tambahan adalah Identitas dan Foto diri perwakilan Pemenang.
    8. Keputusan Pemenang tidak dapat diganggu gugat.